Dalam hukum Islam, seorang wanita yang mengalami perceraian atau ditinggal wafat oleh suaminya memiliki kewajiban untuk menjalani masa iddah. Masa iddah ini bukan sekadar waktu menunggu, tetapi ...
Suasa hukum Desta, Hendra Siregar, mengatakan kliennya dan Natasha Rizky masih memiliki kemungkinan untuk rujuk kembali.
Edaran ini dikeluarkan setelah adanya forum diskusi antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, yang menilai bahwa ...
Masa idah wanita yang telah bercerai akan berbeda-beda, tergantung pada penyebab terputusnya hubungan pernikahannya dengan ...
Jenis talak ini dikenal dengan istilah talak raj’i karena suami masih memiliki kesempatan untuk merujuk atau kembali kepada istrinya selama masih berada dalam masa iddah (masa tunggu).